PANCASILA
DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh :
Ervan Oktavianto A51209026
Lailatul Mufidah A51209019
JURUSAN BAHASA DAN SASTRA ARAB
FAKULTAS ADAB
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2012
PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia sejak awal mendirikan negara, berkonsensus untuk mendirikan negara melalui proklamasi kemerdekaan yang dilakukan pada tanggal pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan tersebut tertuang dalam pernyataan atas nama bangsa Indonesia pada teks proklamasi.
Sedangkan kesepakatan untuk memegang dan menganut Pancasila sebagai sumber inspirasi, nilai dan moral bangsa secara formalitas dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sebagaimana diketahui pada periode pertama terbentuknya negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 tersebut terdapat rumusan Pancasila.
Rumusan dasar Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar karena di samping mempunyai kedudukan konstitusional juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangsa indonesia (PPKI), yang berarti pula disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem adalah sekumpulan bagian yang memiliki fungsi, dan sistem juga dapat diartikan sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
Sedangkan pengertian pemerintahan adalah prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur dan melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara lain[1].
B. Sistem Pemerintahan dalam Sejarah Politik Indonesia
Sistem pemerintahan di Indonesia cukup dinamis, ada beberapa sistem pemerintahan yang diterapkan oleh penguasa Indonesia, hal ini berkaitan dengan kepentingan pemerintah dalam rangka melanggengkan kekuasaannya, dan sistem politik internal serta suhu politik global.
Pada awal pemerintahan Ir. Soekarno, Indonesia mengadopsi sistem presidensil, kemudian berubah menjadi parlementer dan kembali kepada sistem presidensil. Ketika masa Soeharto, Indonesia lebih condong kearah quasi presidensil, di era pasca reformasi menjadi presidensil lagi.
Sejarah sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:
· Masa Demokrasi Liberal
· Masa Demokrasi terpimpin
· Masa Demokrasi Pancasila
· Masa Reformasi
Sedangkan periodesasi sistem pemerintahan berdasarkan pemberlakuan UUDnya adalah sebagai berikut:
· 18 Agustus1945 s/d 27 Desember1949
· 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950(UUD RIS kecuali Negara bagian RI yang berkeduduan di Yogyakarta)
· 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959 (NKRI berdasarkan UUD sementara tahun 1950)
· 5 Juli 1959 s/d 1966 kemudian dilanjutkan pemerintahan periode 1966 s/d 1998 dan pasca reformasi menggunakan UUD 1945.
C. Periodesasi Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Sistem Pemerintahan Presidensil periode 1945-1949
Periode : 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensil dan Parlementer
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno-Hatta
2. Sistem Pemerintahan Presidensil periode 1949-1950
Periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno-Hatta
3. Sistem Pemerintahan Presidensil periode 1950 - 1959
Periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno-Hatta
4. Sistem Pemerintahan Presidensil periode 1959 – 1966(Demokrasi terpimpin)
Periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno-Hatta
5. Sistem Pemerintahan Presidensil periode 1966 – 1998 (Orde Baru)
Periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden : Soeharto
Wakil :
- Adam Malik (1973 -1978)
- Hamengkubuwono IX ( 1978 – 1983)
- Tri Sutrisno ( 1983 – 1988)
- Umar Wirahadikusumah ( 1988 – 1993)
- Soedarmono (1993 – 1998)
- BJ Habiebie (1998)
6. Sistem Pemerintahan Presidensil periode 1998 – Sekarang (Reformasi)
Periode : 21 Mei 1998 - Sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres :
- B.J. Habiebie (1998 – 1999)
- Abdurrahman Wachid & Megawati ( 1999 – 2001)
- Megawati & Hamzah Haz ( 2001 – 2004)
- Susilo Bambang Yudoyono & Jusuf Kalla( 2004 – 2009)
- Susilo Bambang Yudoyono & Budiono ( 2009 – 2014)
D. Lembaga-lembaga Negara (Supra Stuktur Politik di Indonesia)
politik adalah semua lembaga-lembaga Negara yang tersebut di dalam konstitusi Negara (termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
1. Badan Eksekutif
Badan eksekutif di Indonesia. Eksekutif adalah struktur politik yang melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislative. Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas 2 bagian yaitu Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies adalah struktur politik yang menjalankan fungsi pemerintahan harian Negara secara langsung sedangkan Support Bodies berada di bawah lembaga presiden dan menjalankan fungsi dukungan terhadap Governing Bodies.
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
c. Kementrian Republik Indonesia
2. Badan Yudikatif
Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia dikenal adanya 3 badan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
a. Mahkamah Agung
Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi yaitu:
- Fungsi Peradilan
- Fungsi Pengawasan
- Fungsi Mengatur
- Fungsi Naseahat
- Fungsi Administratif
b. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir atas pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
c. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga tinggi Negara yang bersifat independen dan relative baru. Lembaga ini banyak berkaitan dengan struktur yudikatif oleh sebab ia bertugas menseleksi calon-calon hakim. Peraturan mengenai Komisi Yudisial terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim. Tugas Komisi Yudisial adalah:
- melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
- melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
- menetapkan calon Hakim Agung
- mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
3. Badan Legislatif
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR merupakan lembaga tinggi Negara dalam system pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD’45 amandemen keempat, berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota MPR seperti lembaga tinggi Negara yang lain yaitu 5 tahun. Dalam lima tahun sedikitnya lembaga ini bersidang sekali dan MPR memiliki tugas untuk melantik presiden dan memberhentikan berdasarkan UUD.
b. Dewan Perwakilan Rakyat
DPR adalah lembaga perwakilan yang dipilih melalui pemilihan legislative melalui partai politik peserta pemilu. Jumlah anggota DPR 560 orang berdasarkan pemilu tahun 2009 dipilih berdasarkan system pemilihan proporsional terbuka.
DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang bersama dengan presiden. Fungsi anggaran adalah menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara bersama presiden. Fungsi pengawasan adalah mengawasi jalannya pemberlakuan suatu undang-undang oleh DPR berikut aktivitas yang dijalankan presiden.
c. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah anggotanya dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi. DPD yang dipilih langsung oleh rakyat seperti DPR tidak memiliki kewenangan yang sama seperti DPR, posisi DPD sekedar selaku partner DPR. Ketentuan konstitusi ini akibat munculnya beberapa pandangan. Pertama, anaggota DPR sesungguhnya telah mencerminkan kepentingan daerah-daerah yang ada di Indonesia. Kedua, kecilnya peran DPD akibat muncul kekhawatiran terjadinya konflik antara DPR dengan DPD dalam proses pembuatan UU yang sulit dicari jalan keluarnya nanti. DPD bersidang sedikitnya 1 kali dalam 1 tahun dan DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR. RUU tersebut harus berlingkup pada otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Komentar
Posting Komentar