HUKUM ISLAM PADA MASA PEMERINTAHAN KHALIFAH ABBASIYAH
Pembentukan Mazhab-Mazhab
Makalah untuk memenuhi tugas matakuliah:
Studi Hukum Islam
Dosen Pengampu:
Drs. Misbahul Munir, M.Ag.
Disusun oleh:
Ervan Oktavianto
A51209026
BAHASA DAN SASTRA ARAB
FAKULTAS ADAB
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA 2012
BAB I
PENDAHULUAN
Segala puji kehadirat Allah SWT atas limpahan nikmatnya yang tak terukur oleh apapun, Dialah penguasa semesta alam yang telah membuat siang menjadi waktu mencari rizki dan malam menjadi waktu untuk beristirahat. Shalawat serta salam tidak lupa kami haturkan kepada junjungan besar nabi Muhammad SAW yang telah membawa ummatnya dari zaman orang naik onta sampai naik honda.
Hukum islam mengalami pasang surut dalam perkembangannya, ditandai dari periode-periode yang dilaluinya, mulai semasa hidup Nabi hingga sekarang. Banyak perubahan-perubahan dalam hukum islam yang memakai sumber dari Alquran dan hadits saja sampai timbul istilah Ijma’ sahabat yang dilahirkan dari proses Ijtihad.
Pada masa Nabi hidup, semua masalah yang dihadapi umat islam langsung diselesaikan oleh Nabi, pada masa Khulafaur Rosyidin mereka memakai Alquran dan Hadits, jika mereka menghadapi masalah yang belum ada di Alquran dan sunnah mereka menyelesaikannya dengan ijtihad para Sahabat. Pada masa Bani Umayyah tidak banyak perubahan melainkan ada tambahan satu sumber hukum yaitu Ijma’ para Sahabat (hasil Ijtihad para Sahabat).
Dengan berkuasanya Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan, maka pemerintahan awal pada masa Tabi’in dimulai. Mu’awiyah atau yang sering disebut Bani Umayyah (karena dari golongan Umayyah) berkuasa mulai tahun 661M s/d 750 M yang diteruskan oleh Bani Abbasiyah yang sering disebut zaman keemasan Islam yaitu mulai tahun 750 Ms/d 1258 M.
Dengan begitu, pemakalah pada kesempatan kali ini akan mencoba menjelaskan perkembangan hukum islam pada zaman keemasan islam atau pada zaman Bani Abbasiyah, semoga bermanfaat dan berguna bagi kita semua, amien.
RUMUSAN MASALAH
Pemakalah akan mencoba mengupas beberapa pertanyaan mengenai hukum islam dan perkembangannya pada zaman kepemimpinan Bani Abbasiyah berikut ini:
1. Bagaimana perkembangan hukum islam pada masa khalifah Abbasiyah?
2. Apa saja mazhab yang terbentuk pada zaman ini?
3. Apa dasar pemikiran dari mazhab-mazhab yang muncul?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan Hukum Islam
Setelah kekuasaan Bani Umayyah berakhir, kendali pemerintahan islam selanjutnya dipegang oleh Dinasti Abbasiyah. Berbeda dengan fase sebelumnya yang ditandai dengan perluasan wilayah, fase ini ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang pengaruhnya masih dapat dibuktikan sampai saat ini[1].
Fase ini merupakan masa perkembangan dan pembukuan yang berlansung sekitar dua ratus lima puluh tahun, sejak akhir abad 7 M sampai awal abad 10 M. fase ini juga ditandai dengan berkembangnya berbagai ilmu seperti: filsafat, pemikiran ilmu kalam, hukum, tasawuf, teknologi, pemerintahan, arsitektur dan beberapa kemajuan lainnya[2].
Belum pernah tercatat dalam sejarah perkembangan fiqih sebagaimana terjadi pada periode ini. Kekayaan tsarwah fiqhiyah benar-benar memperlihatkan kedalaman dan orisinalitas yang mengagumkan. Saat itu fiqih menjadi disiplin ilmu tersendiri, mulai dirintis penulisan ushul fiqih (kaidah-kaidah fiqhiyah) dan perumusan metodologi serta kaidah-kaidah ijtihad yang dipakai oleh para mujtahidin dan fuqaha dalam menyimpulkan hukum-hukum dari sumber fiqih.
Sejarah juga mencatat periode ini sebagai suatu fase dimana fiqih tidak sekedar berputar di sekitar masalah-masalah pengambilan hukum atau fatwa-fatwa fuqaha sahabat saja, seperti yang menjadi concern (konsentrasi) fuqaha sebelumnya, tetapi merambah ke dalam persoalan-persoalan metodologis dan kemungkinan pencarian “rumusan alternatif” bagi pengembangan kajian fiqh.
Ada beberapa faktor yang mempunyai andil dalam menghantarkan fiqih menuju era keemasan. Faktor-faktor itu di antaranya :
· Adanya perhatian para khalifah Bani Abbas terhadap fiqh dan para fuqahanya.
· Kebebasan berpendapat
· Banyaknya fatwa pada periode ini
· Kodifikasi ilmu
· Tersebarnya perdebatan dan tukar pikiran diantara para Faqihi
· Pembukuan fiqh / hukum Islam
Adapun faktor utama yang mendorong perkembangan hukum Islam adalah berkembangnya ilmu pengetahuan di dunia Islam. Berkembang pesatnya ilmu pengetahuan di dunia Islam disebabkan oleh hal-hal berikut :
· Banyaknya mawalli[3]yang masuk islam.
· Berkembangnya pemikiran karena luasnya ilmu pengetahuan.
· Adanya upaya untuk melestarikan Alquran, yaitu dengan dicatat dan dihafal[4].
Sejalan dengan berkembangnya pemerintahan islam sebagai akibat semakin luasnya wilayah kekuasaan islam ke belahan dunia barat dan timur, dari dataran spanyol (eropa barat) sampai perbatasan cina (di asia timur), maka terbentanglah peradaban islam dari granada di spanyol sampai new delhi di india yang dirintis sejak masa Khulafa Al-Rasyidin, Khalifah Umayyah dan Khalifah Abbasiyah.
Perluasan wilayah ini menyebabkan munculnya masalah-masalah baru yang belum terjadi sebelumnya, sehingga permasalahan yang dihadapai umat islampun makin banyak dan kompleks. Keadaan demikian memunculkan tantangan bagi para mujtahid untuk memecahkan hukum masalah-masalah tersebut, dan hasil ijtihad mereka kemudian dibukukan dalam kitab-kitab fiqih (hukum), berikut beberapa buku fiqih dan hadist yang disusun pada fase ini:
No | Penulis | Kitab | Tahun | Keterangan |
1. | Abu Hanifah | Al-Ashl | 80-150 H | Fiqih |
2. | Malik Ibn Anas | Al-Muwatha’ | 93-179 H | Hadits |
3. | Ash-Syafi’i | Al-Umm | 150-204 H | Fiqih |
4. | Ahmad Ibn Hambal | Al-Musnad | 164-241 H | Hadits |
5. | Imam Bukhari | Al-Jami’ Ash-Shahih | 194-256 H | Hadits |
6. | Daud Az-Zahiri | Ibthal At-Taqlid | 200-270 H | Fiqih |
7. | Abu Daud | Al-Sunan | 202-275 H | Hadits |
8. | Imam Muslim | Al-Jami’ Ash-Shahih | 204-251 H | Hadits |
9. | At-Tirmidzi | Al-Jami’ Ash-Shahih | 209-279 H | Hadits |
10. | Ibnu Majah | Al-Sunan | 209-273 H | Hadits |
11. | Al-Nasa’i | Al-Sunan | 215-302 H | Hadits[5] |
B. Pembentukan Mazhab
Pada masa Kekhalifahan Abbasiyah, lahir mazhab-mazhab di bidang fiqh (hukum) yang kemudian menyebar dan diikuti oleh umat islam di berbagai belahan dunia sampai sekarang. Di antara pendiri mazhab-mazhab itu antara lain:
· Imam Ja’far al-Shiddiq (699-765 M).
· Imam Abu Hanifah (699-767 M).
· Imam Malik Ibn Anas (712-795 M).
· Imam Syafi’i (769-820 M).
· Imam Ahmad Ibn Hanbal (780-855 M)[6].
1. Imam Ja’far Al-Shiddiq
Nama lengkapnya Imam Ja’far Al-Shaddiq (80-146 H/699-765 M), adalah Ja’far bin Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H (699 M).
Ja’far al-Shadiq adalah seorang ulama besar dalam banyak bidang ilmu, seperti ilmu filsafat, tasawuf, fiqh, kimia dan ilmu kedokteran. Beliau adalah Imam yang keenam dari dua belas Imam dalam madzhab Syi’ah Imamiyah. Di kalangan kaum sufi beliau adalah guru syaikh yang besar, sedang di kalangan ahli Kimia beliau dianggap sebagai pelopor ilmu Kimia, beliau adalah guru dari Jabir bin Hayyan, ahli Kimia dan Kedokteran Islam.
Fiqh Ja’fari adalah fiqh dalam madzhab Syi’ah pada zamannya, karena sebelum dan pada masa Ja’far Al-Shaddiq tidak ada perselisihan. Perselisihan dan perbedaan pendapat baru muncul sesudah masanya.
Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum/dalil hukum (mashadir al-ahkam, adillat al-ahkam), madzhab Ja’fari adalah :
· Al-Qur’an
· Sunnah, yang diriwayatkan oleh Imam-imam (perawi-perawi) yang diakui oleh mereka
· Ijma’, yang diakui oleh mereka adalah ijma’ di kalangan Syi’ah.
· ‘Aqal (Ra’yu)[7].
2. Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah pendiri madzhab Hanafi. Nama lengkapnya Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit bin Zufiat al-Tamimi yang masih mempunyai pertalian hubungan kekeluargaan dengan Ali bin Abi Thalib. Lahir di Kufah 80H/699 M pada masa pemerintahan al-Walid bin Abdul Malik. Semasa hidupnya beliau dikenal sebagai seorang yang sangat dalam ilmunya, ahli zuhud, sangat tawadhu’, dan sangat teguh memegang ajaran agama. Beliau wafat pada tahun 150 H/767 M pada usia 70 tahun. Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum Islam madzhab Hanafi adalah :
· Al-Qur’an
· Sunnah
· Fatwa-fatwa sahabat
· Qiyas
· Istihsan
· Urf[8]
3. Imam Malik Ibn Anas
Dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H. Imam Malik adalah seorang ulama yang sangat terkemuka, terutama dalam ilmu hadits dan fiqh. Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum Islam madzhab Maliki adalah:
· Al-Qur’an
· Sunnah
· Ijma ulama Madinah
· Fatwa sahabat
· Qiyas
· Masalihul mursalah[9]
4. Imam Syafi’i
Nama lengkapnya Muhammad bin Idris asy-Syafi’i al-Quraisyi, dilahirkan di Ghazah, pada tahun 150 H. Beliau wafat di Mesir. Kitab-kitabnya hingga kini masih dibaca orang. Murid-muridnya yang terkenal di antaranya adalah: Muhammad bin Abdullah bin al-Ahkam, Abu Ibrahim bin Ismail bin Yahya al-Muzani. Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum Islam madzhab Syafi’i adalah:
· Al-Qur’an
· Sunnah
· Ijma
· Qiyas
· Istidlal[10]
5. Imam Ahmad Ibn Hanbal
Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal al-Syaibani. Beliau dilahirkan di Baghdad pada bulan Rabiul Awal 164 H/780 M. Imam Ahmad bin Hanbal banyak mempelajari dan meriwayatkan hadits. Dia berhasil menyusun kitab himpunan hadits, yang terkenal dengan nama Musnad Ahmad Hanbali.
Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum Islam/dalil hukum Islam (mashadir al-ahkam, adillat al-ahkam) madzhab Hanbali adalah :
· Al-Qur’an
· Sunnah (hadits shahih)
· Fatwa para sahabat
· Hadits yang lemah (dhaif/hasan)
· Qiyas[11].
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berbicara tentang fiqih/hukum Islam dapatlah diketahui bahwa pembahasan tentang perkembangan fiqih Islam adalah merupakan obor perkembangan kehidupan manusia. Dan setiap fase mempunyai keistimewaan sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan yang dihadapi di masanya. Seperti pada masa dinasti Abbasiyah, fiqih bisa berkembang karena beberapa faktor yaitu:
1) Adanya perhatian para khalifah Bani Abbas terhadap fiqh dan para fuqahanya.
2) Kebebasan berpendapat.
3) Banyaknya fatwa pada periode ini.
4) Kodifikasi ilmu.
5) Tersebarnya perdebatan dan tukar pikiran diantara para Faqihi.
6) Pembukuan fiqh / hukum Islam.
Adapun para imam mujtahid yang timbul dan berkembang di masa dinasti ini adalah, Imam Ja’far Ash-Shidiq, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hambali yang mana madzhab-madzhab mereka masih berkembang dan di anut oleh orang sebagai dasar orang-orang sampai sekarang.
DAFTAR PUSTAKA
Usman, Prof. Dr. H. Suparman. Hukum Islam: Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001.
Mubarok, Dr. jaih. Sejarah dan perkembangan hukum islam, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.
Schact, Joseph. Pengantar Hukum Islam, Jakarta: proyek pengembangan sarana dan prasarana PTAI, 1997.
Wikipedia.org.
[1] Mubarok, Dr. jaih. Sejarah dan perkembangan hukum islam, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000. Hal 67.
[2] Usman, Prof. Dr. H. Suparman. Hukum islam: asas-asas dan pengantar studi hukum islam dalam tata hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001. Hal 90.
[3] Orang selain bangsa arab yang masuk agama islam.
[4] Mubarok, Dr. jaih. Sejarah dan perkembangan hukum islam, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000. Hal 69.
[5] Ibid, Hal 131.
[6] Usman, Prof. Dr. H. Suparman. Hukum islam: asas-asas dan pengantar studi hukum islam dalam tata hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001. Hal 91
[7] Usman, Prof. Dr. H. Suparman. Hukum islam: asas-asas dan pengantar studi hukum islam dalam tata hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001. Hal 96
[8] Ibid, hal 97.
[9] Ibid, hal 98.
[10] Usman, Prof. Dr. H. Suparman. Hukum islam: asas-asas dan pengantar studi hukum islam dalam tata hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001. Hal 99
[11] Ibid, hal 100.
Komentar
Posting Komentar